Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai atau CPNS yang dijatuhi hukuman disiplin atau penindakan administratif dipanggil untuk menerima surat keputusan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau Pejabat Lain yang Ditunjuk. (2) Penyampaian surat keputusan hukuman disiplin atau penindakan administratif dilakukan dalam ruangan tertutup di kantor tempat Pegawai atau CPNS bekerja atau kantor di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Penyampaian surat keputusan hukuman disiplin atau penindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dihadiri oleh pejabat kepegawaian atau pejabat lain yang dianggap perlu oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum. (4) Dalam hal Pegawai atau CPNS yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak hadir dalam penyampaian surat keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pegawai atau CPNS yang bersangkutan dianggap telah menerima surat keputusan hukuman disiplin. (5) Hukuman disiplin/penindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku pada hari ke 15 (lima belas) terhitung sejak tanggal diterimanya surat keputusan hukuman disiplin. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Pasal.id