Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berita acara hasil pemeriksaan dan data pendukung lainnya dituangkan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan. (2) Laporan hasil pemeriksaan memuat usul penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai yang diperiksa dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang. (3) Pejabat yang berwenang memberikan usul penjatuhan hukuman disiplin kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Inspektur Jenderal memberikan saran, pendapat, dan/atau keputusan atas usul penjatuhan hukuman disiplin yang diajukan oleh Tim Pemeriksa.
Koreksi Anda