Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat keputusan hukuman disiplin, dengan tembusan kepada: a. Pejabat yang Berwenang Menghukum; b. pejabat yang membidangi kepegawaian; dan c. Inspektur Jenderal. (3) Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib membuat tanggapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikannya kepada atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat keberatan dan sudah harus diterima oleh atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum. (4) Tanggapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan: a. berita acara pemeriksaan terhadap Pegawai yang bersangkutan; dan b. salinan keputusan hukuman disiplin yang mencantumkan bukti tanda terima dari Pegawai yang bersangkutan. (5) Atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum harus menyampaikan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektur Jenderal dengan surat yang memuat saran dan pendapat dan harus sudah diterima dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya keberatan. (6) Sejak menerima surat dari Atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Inspektur Jenderal memberikan pendapat atas perubahan, penguatan, atau pembatalan terhadap surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang diajukan keberatan, dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) hari kerja sudah harus diterima oleh Atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum. (7) Apabila dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja sejak disampaikannya surat saran dan pendapat, Inspektur Jenderal belum memberikan pendapat atas perubahan, penguatan, atau pembatalan terhadap surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang www.djpp.kemenkumham.go.id diajukan keberatan, atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sudah menerbitkan keputusan hukuman disiplin. (8) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat berupa: a. keputusan penguatan hukuman disiplin; b. keputusan perubahan hukuman disiplin; atau c. keputusan pembatalan hukuman disiplin.
Koreksi Anda