Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) harus disampaikan terlebih dahulu kepada Pegawai yang diperiksa untuk memberikan kesempatan menyanggah dan/atau mengoreksi berita acara pemeriksaan.
(2) Dalam hal berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapat sanggahan dan/atau koreksi, Pegawai yang diperiksa memberikan paraf pada setiap halaman.
(3) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditandatangani oleh Pegawai, Atasan Langsung, dan/atau Tim Pemeriksa.
(4) Dalam hal Pegawai yang diperiksa tidak bersedia memberi paraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan, Tim Pemeriksa dapat mencatatkan perihal tersebut pada bagian akhir dari berita acara pemeriksaan dengan diketahui Atasan dari Atasan Langsung Pegawai yang diperiksa.
Koreksi Anda
