Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Jenderal menanggapi laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan hasil pemeriksaan. (2) Hasil tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hukuman disiplin tingkat ringan atau sedang, Inspektur Jenderal menyampaikan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum. (3) Dalam hal hasil tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hukuman disiplin tingkat berat, Inspektur Jenderal segera menyampaikan hasil tanggapan dengan pertimbangan dan usul penjatuhan hukuman disiplin sebagai bahan rapat Baperhukdis. (4) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan penjatuhan hukuman disiplin oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya tanggapan. (5) Salinan keputusan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda