Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Atasan Langsung. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti atau menganalisa laporan dan data pendukung yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai.
Koreksi Anda