Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat yang sudah diterbitkan surat pemberitahuannya, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.03-PW.03.10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Hukuman Disiplin; dan
b. penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat yang belum diterbitkan surat pemberitahuannya, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
