Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat yang sudah diterbitkan surat pemberitahuannya, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.03-PW.03.10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Hukuman Disiplin; dan b. penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat yang belum diterbitkan surat pemberitahuannya, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Pasal.id