Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Berita acara hasil pemeriksaan, data pendukung lainnya, serta usul penjatuhan hukuman disiplin dituangkan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin atau pembebasan dari dugaan melakukan pelanggaran disiplin bagi Pegawai yang diperiksa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pegawai yang diperiksa terbukti melakukan pelanggaran disiplin, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin dengan ketentuan:
a. untuk jenis hukuman disiplin tingkat ringan, Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib menerbitkan surat keputusan hukuman disiplin bagi yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditandatanganinya berita acara pemeriksaan; atau
b. laporan hasil pemeriksaan hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat disampaikan secara berjenjang kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditandatanganinya berita acara pemeriksaan.
Koreksi Anda
