Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat perintah pemeriksaan.
(2) Dalam hal pemeriksaan memerlukan tambahan waktu, Tim Pemeriksa dapat meminta perpanjangan waktu pemeriksaan kepada Menteri disertai dengan alasan dan pertimbangan.
(3) Perpanjangan waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Koreksi Anda
