Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Dana Darurat adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah yang mengalami bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam, dan/atau faktor manusia yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
3. Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa adalah Bencana yang menimbulkan dampak yang luas sehingga mengganggu kegiatan perekonomian dan sosial.
4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
6. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
7. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan sekaligus berfungsi sebagai Bendahara Umum Negara.
8. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA-BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
13. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA-BUN adalah Menteri Keuangan sebagai pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
14. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut PPA-BUN Transfer adalah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran Transfer ke Daerah.
15. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah atas Anggaran Dana Darurat yang selanjutnya disebut KPA-BUN DD adalah satuan kerja unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang memperoleh penugasan dari PA-BUN/PPA-BUN Transfer untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran Dana Darurat.
16. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
17. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
18. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP-BUN adalah rencana kerja dan anggaran BA-BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah dan transfer kepada daerah yang pengelolaannya dikuasakan oleh PRESIDEN kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
19. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RDP-BUN adalah dokumen hasil penelahaan RDP-BUN yang memuat alokasi anggaran menurut program dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
20. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA-BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan PA-BUN dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA-BUN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
21. Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer Dana Darurat yang selanjutnya disingkat SKP-RTDD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer Dana Darurat ke daerah dalam periode tertentu.
22. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA-BUN/PPA-BUN untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
23. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
24. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PPA BUN atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan alokasi dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
25. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
26. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan material kepada PPA-BUN atas kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut.
27. Kerangka Acuan Kegiatan yang selanjutnya disingkat KAK adalah dokumen yang berisikan program dan kegiatan yang terencana.
28. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar/seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.