Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan Dana Darurat pada Lain-Lain Pendapatan dalam APBD. (2) Pemerintah Daerah menganggarkan penggunaan Dana Darurat sebagai belanja dalam APBD berdasarkan KAK dan rencana anggaran belanja.
Koreksi Anda