Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
Teks Saat Ini
(1) Penetapan PPK tidak terikat periode tahun anggaran.
(2) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan PPK tahun anggaran sebelumnya masih tetap berlaku.
(3) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan PPK, KPA-BUN DD segera menunjuk pejabat baru sebagai pelaksana tugas PPK.
(4) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari PPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
