Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
Teks Saat Ini
(1) PPA-BUN Transfer dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada pejabat eselon II yang ditunjuk sebagai KPA-BUN DD.
(2) Penunjukan KPA-BUN DD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio.
(3) Penetapan dan pergantian KPA-BUN DD tidak terikat periode tahun anggaran.
(4) Dalam hal terdapat kekosongan KPA-BUN DD, PPA-BUN Transfer menunjuk pejabat baru sebagai pelaksana tugas KPA-BUN DD.
(5) PPA-BUN Transfer memberikan kewenangan kepada KPA-BUN DD untuk MENETAPKAN:
a. PPK; dan
b. Pejabat Penandatangan SPM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) PPA-BUN Transfer bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan penyaluran Dana Darurat.
Koreksi Anda
