Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
Teks Saat Ini
KPA-BUN DD memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
b. MENETAPKAN Pejabat Penandatangan SPM untuk melakukan pengujian tagihan dan penerbitan SPM atas beban anggaran negara;
c. memberikan supervisi dan konsultasi dalam pencairan dana;
d. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran; dan
e. menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
