Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penyaluran Dana Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, PPK menyusun SKP-RTDD berdasarkan DIPA Dana Darurat.
(2) SKP-RTDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA- BUN DD.
(3) Berdasarkan SKP-RTDD, PPK membuat dan menerbitkan SPP untuk disampaikan kepada Pejabat Penandatangan SPM.
(4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri:
a. SKP-RTDD; dan
b. Daftar nominatif penyaluran dan transfer Dana Darurat.
Koreksi Anda
