Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SPP, Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian atas permintaan pembayaran Dana Darurat. (2) Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setelah dilakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permintaan pembayaran memenuhi persyaratan, Pejabat Penandatangan SPM membuat SPM. (4) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan dilampiri: a. Daftar nominatif penyaluran Dana Darurat; dan b. Arsip Data Komputer. (5) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D. (6) Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda