Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
Teks Saat Ini
(1) PPA-BUN Transfer dapat merangkap sebagai PPK atau Pejabat Penandatangan SPM.
(2) PPK dan Pejabat Penandatangan SPM tidak boleh saling merangkap.
(3) Tembusan surat keputusan penunjukan/pengangkatan KPA-BUN DD, PPK, Pejabat Penandatangan SPM, disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(4) Penyampaian surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan specimen tanda tangan Pejabat Penandatangan SPM dan PPK.
(5) Tembusan surat keputusan penunjukan/pengangkatan PPK beserta specimen tanda tangan disampaikan kepada Pejabat Penandatangan SPM.
Koreksi Anda
