Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengalokasikan Dana Darurat kepada Pemerintah Daerah yang mengalami Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa dan tidak dapat ditanggulangi dengan APBD. (2) Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan daerah pada bagian Lain-Lain Pendapatan. (3) Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya digunakan untuk keperluan mendesak. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id