Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan berdasarkan Surat Permintaan Penyaluran Dana Darurat dari Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa kepada KPA-BUN DD. (2) Surat Permintaan Penyaluran Dana Darurat tahap I dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. SPTJM; b. Dokumen Pelaksanaan Anggaran; dan c. Dokumen Rencana Penggunaan Dana Darurat. (3) Surat Permintaan Penyaluran Dana Darurat tahap II dan tahap III dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. SPTJM; b. Dokumen Pelaksanaan Anggaran; c. Dokumen Rencana Penggunaan Dana Darurat. d. Laporan Pencapaian Kinerja Dana Darurat yang telah diverifikasi oleh Kepala BNPB; dan e. Laporan Realisasi Penyerapan Dana Darurat berdasarkan SP2D yang telah diterbitkan. (4) Laporan Pencapaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (d) paling kurang memuat: a. program/kegiatan; dan b. rencana dan realisasi tingkat keluaran (output). (5) Berdasarkan Surat Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA-BUN DD menyalurkan Dana Darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Format SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Format Laporan Realisasi Penyerapan Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (e) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id