Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan salinan permintaan Dana Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada Kepala BNPB.
Koreksi Anda
