Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan penatausahaan atas penerimaan dan penggunaan Dana Darurat. (2) Dalam rangka pertanggungjawaban penggunaan Dana Darurat, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Darurat kepada KPA-BUN DD paling lambat tanggal 28 Februari tahun anggaran berikutnya. (3) Format Laporan Realisasi Penggunaan Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda