Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku PA-BUN mempunyai kewenangan atas pelaksanaan anggaran Dana Darurat. (2) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA-BUN Transfer.
Koreksi Anda