Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku PA-BUN mempunyai kewenangan atas pelaksanaan anggaran Dana Darurat.
(2) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA-BUN Transfer.
Koreksi Anda
