Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
Teks Saat Ini
(1) Kepala BNPB bertindak sebagai koordinator dalam rangka penilaian atas KAK dan rencana anggaran belanja dari aspek kerusakan dan kerugian untuk penyusunan anggaran kebutuhan dan jangka waktu rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana bersama menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(2) Kepala BNPB dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait bertanggung jawab atas hasil penilaian atas KAK dan rencana anggaran belanja.
(3) Kepala BNPB menyampaikan hasil penilaian atas KAK dan rencana anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sebagai salah satu dasar perhitungan besaran Dana Darurat.
(4) Penyampaian hasil penilaian atas KAK dan rencana anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya salinan permintaan Dana Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
