Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA-BUN DD mengirimkan Lembar Konfirmasi atas transfer Dana Darurat kepada Kepala Daerah setiap tahapan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah SP2D terbit. (2) Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan Lembar Konfirmasi kepada KPA-BUN DD paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Lembar Konfirmasi diterima. (3) Lembar Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bukti penerimaan bagi Pemerintah Daerah atas penyaluran Dana Darurat. (4) Format Lembar Konfirmasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda