Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara, KPA-BUN DD menunjuk Pejabat Penandatangan SPM. (2) Penetapan Pejabat Penandatangan SPM tidak terikat periode tahun anggaran. (3) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai Pejabat Penandatangan SPM pada saat penggantian periode tahun anggaran, penetapan Pejabat Penandatangan SPM tahun anggaran sebelumnya masih tetap berlaku. (4) Dalam hal terdapat kekosongan Pejabat Penandatangan SPM, KPA- BUN DD segera menunjuk pejabat baru sebagai pelaksana tugas Pejabat Penandatangan SPM. (5) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari Pejabat Penandatangan SPM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id