Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
Teks Saat Ini
(1) Besaran Dana Darurat dihitung berdasarkan selisih antara hasil penilaian atas KAK dan rencana anggaran belanja dengan penilaian atas kelayakan dan kecukupan APBD.
(2) Dalam hal nilai hasil penilaian atas KAK dan rencana anggaran belanja lebih besar dari pada penilaian atas kelayakan dan kecukupan APBD, maka selisih tersebut merupakan kebutuhan Dana Darurat Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal nilai hasil penilaian atas KAK dan rencana anggaran belanja sama dengan atau lebih kecil dari pada penilaian atas kelayakan dan kecukupan APBD, maka Pemerintah Daerah tidak akan memperoleh alokasi Dana Darurat.
(4) Berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menentukan indikasi awal kebutuhan Dana Darurat.
(5) Indikasi awal kebutuhan Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan mekanisme APBN.
(6) Menteri MENETAPKAN kebijakan besaran Dana Darurat pada Transfer ke Daerah bagian Transfer Lainnya.
Koreksi Anda
