Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan umum APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan penerimaan yang belum di earmark yang terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Dana Alokasi Umum; dan
c. Dana Bagi Hasil non-earmark.
(2) Pengeluaran umum APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan belanja yang bersifat wajib.
(3) Belanja yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja pegawai dan belanja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Koreksi Anda
