Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan umum APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan penerimaan yang belum di earmark yang terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Pendapatan Asli Daerah; b. Dana Alokasi Umum; dan c. Dana Bagi Hasil non-earmark. (2) Pengeluaran umum APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan belanja yang bersifat wajib. (3) Belanja yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja pegawai dan belanja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id