Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPA-BUN Transfer menyampaikan RDP-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf (b) kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Dalam hal diperlukan, PPA-BUN Transfer dapat mengusulkan revisi RDP-BUN. (3) Tata cara penyusunan dan pengesahan RDP-BUN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id