Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
Teks Saat Ini
(1) PPA-BUN Transfer menyampaikan RDP-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf (b) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Dalam hal diperlukan, PPA-BUN Transfer dapat mengusulkan revisi RDP-BUN.
(3) Tata cara penyusunan dan pengesahan RDP-BUN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
