Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
Teks Saat Ini
(1) Permintaan penyaluran tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) disampaikan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa kepada KPA-BUN DD paling lambat pada tanggal 30 September tahun anggaran berjalan.
(2) Dana Darurat yang belum disalurkan ke RKUD sampai dengan akhir tahun anggaran menjadi sisa anggaran lebih pada APBN dan tidak dapat dijadikan penambah pagu anggaran Dana Darurat tahun anggaran selanjutnya.
(3) KPA-BUN DD dan Kepala Daerah melakukan rekonsiliasi atas penyaluran Dana Darurat.
(4) Dalam hal terdapat sisa anggaran Dana Darurat pada kas daerah saat tahun anggaran berakhir, dapat digunakan untuk mendanai kegiatan Dana Darurat sampai dengan akhir bulan Februari tahun anggaran berikutnya.
(5) Kriteria kegiatan Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. kegiatan yang di dalamnya terdapat pekerjaan yang telah ada ikatan pejanjian kontrak pada tahun anggaran berkenaan; dan
b. keterlambatan penyelesaian pekerjaan diakibatkan oleh force major.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Dalam hal sampai dengan akhir bulan Februari tahun anggaran berikutnya masih terdapat sisa anggaran Dana Darurat pada kas daerah, maka sisa anggaran tersebut diperhitungkan sebagai tambahan kecukupan APBD pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
