Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
Teks Saat Ini
Penilaian atas kelayakan dan kecukupan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara menghitung selisih antara penerimaan umum APBD dengan pengeluaran umum APBD.
Koreksi Anda
