Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan Negara.
2. Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menhan adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.
3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
4. Pejabat Negara di lingkungan Kemhan dan TNI adalah Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan pejabat lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
5. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA di lingkungan Kemhan dan TNI.
6. Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi dalam kerangka sistem kepegawaian, yang tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri.
7. Pejabat yang Berwenang adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang diberi wewenang oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
8. Perwakilan
di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan, adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler
yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
9. Tempat Bertolak di Dalam Negeri adalah kota tempat keberangkatan di dalam negeri ke tempat tujuan di luar negeri.
10. Tempat Kedudukan di Luar Negeri adalah Kota tempat satuan kerja/kantor berada di luar negeri.
11. Tempat Bertolak di Luar Negeri adalah Kota tempat keberangkatan di Luar Negeri ke tempat tujuan ke Dalam Negeri dan atau ketempat tujuan ke Luar Negeri
12. Tempat Tujuan di Luar Negeri adalah kota tempat tujuan perjalanan dinas di luar negeri.
13. Tempat Tujuan di Dalam Negeri adalah kota tempat tujuan perjalanan dinas di dalam negeri.
14. Tempat Tujuan Pindah di Luar Negeri adalah kota tempat tujuan pindah di luar negeri.
15. Tempat Tujuan Pindah di Dalam Negeri adalah kota tempat tujuan pindah di dalam negeri.
16. Perjalanan Dinas Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas, adalah perjalanan baik perseorangan maupun secara bersama untuk kepentingan dinas/negara, dari Tempat Bertolak di Dalam Negeri ke Tempat Tujuan di Luar Negeri, dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/ Tempat Bertolak di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Dalam Negeri, atau dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Luar Negeri, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
17. Pengumandahan (Detasering) adalah penugasan sementara waktu di luar Negeri.
18. Moda Transportasi adalah alat angkutan yang digunakan dalam melaksanakan Perjalanan Dinas.
19. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
20. Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
21. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
22. Surat Perintah Perjalanan Dinas, yang selanjutnya disingkat SPPD, adalah surat perintah kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain untuk melaksanakan Perjalanan Dinas.
23. Pihak Lain adalah orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap yang mendapat penugasan melakukan Perjalanan Dinas.