Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas: a. surat perintah dari pejabat yang berwenang; b. surat persetujuan/ keputusan yang diterbitkan oleh PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk, sebagai izin prinsip Perjalanan Dinas ke luar negeri; c. SPPD yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tempat tujuan di luar negeri atau di dalam negeri; d. fotokopi halaman paspor yang dibubuhi cap/tanda keberangkatan/ kedatangan oleh: 1) pihak yang berwenang di Negara tempat kedudukan/bertolak dan Negara tempat tujuan Perjalanan Dinas; atau 2) pihak yang berwenang di Negara tempat kedudukan/bertolak dan salah satu Negara tempat tujuan perjalanan dinas yang memberlakukan ketentuan tentang exit/permit pada suatu kawasan tertentu; e. bukti penerimaan uang harian sesuai jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas; f. bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri atas: 1) bukti pembelian tiket transportasi dan/atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya, dan 2) boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi; g. daftar pengeluaran riil, dalam hal bukti pengeluaran untuk keperluan transportasi tidak diperoleh, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini; h. bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan bagi Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c; dan i. bukti pengeluaran yang sah atas penggunaan uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d.
Koreksi Anda