Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas:
a. surat perintah dari pejabat yang berwenang;
b. surat persetujuan/ keputusan yang diterbitkan oleh PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk, sebagai izin prinsip Perjalanan Dinas ke luar negeri;
c. SPPD yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tempat tujuan di luar negeri atau di dalam negeri;
d. fotokopi halaman paspor yang dibubuhi cap/tanda keberangkatan/ kedatangan oleh:
1) pihak yang berwenang di Negara tempat kedudukan/bertolak dan Negara tempat tujuan Perjalanan Dinas; atau 2) pihak yang berwenang di Negara tempat kedudukan/bertolak dan salah satu Negara tempat tujuan perjalanan dinas yang memberlakukan ketentuan tentang exit/permit pada suatu kawasan tertentu;
e. bukti penerimaan uang harian sesuai jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas;
f. bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri atas:
1) bukti pembelian tiket transportasi dan/atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya, dan 2) boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi;
g. daftar pengeluaran riil, dalam hal bukti pengeluaran untuk keperluan transportasi tidak diperoleh, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini;
h. bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan bagi Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c; dan
i. bukti pengeluaran yang sah atas penggunaan uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d.
Koreksi Anda
