Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan biaya-biaya sebagai berikut:
a. biaya transportasi Pejabat Negara/Pegawai Negeri dan/atau anggota keluarga sesuai klasifikasi kelas Moda Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4);
b. biaya Lumpsum barang pindahan, yang diberikan paling banyak sesuai Standar Biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan golongan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri;
c. uang harian selama 3 (tiga) hari bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri;
d. biaya tinggal di hotel untuk waktu paling lama 2 (dua) bulan, tidak termasuk biaya makan, dalam hal Pejabat Negara/Pegawai Negeri, yang melakukan Perjalanan Dinas Pindah pada Perwakilan belum mendapatkan perumahan; dan/atau
e. biaya transportasi keberangkatan dan pemulangan bagi pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) sesuai klasifikasi kelas Moda Transportasi terendah yang digunakan oleh Pejabat Negara/Pegawai Negeri pembawa.
Koreksi Anda
