Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan biaya-biaya sebagai berikut: a. biaya transportasi Pejabat Negara/Pegawai Negeri dan/atau anggota keluarga sesuai klasifikasi kelas Moda Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4); b. biaya Lumpsum barang pindahan, yang diberikan paling banyak sesuai Standar Biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan golongan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri; c. uang harian selama 3 (tiga) hari bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri; d. biaya tinggal di hotel untuk waktu paling lama 2 (dua) bulan, tidak termasuk biaya makan, dalam hal Pejabat Negara/Pegawai Negeri, yang melakukan Perjalanan Dinas Pindah pada Perwakilan belum mendapatkan perumahan; dan/atau e. biaya transportasi keberangkatan dan pemulangan bagi pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) sesuai klasifikasi kelas Moda Transportasi terendah yang digunakan oleh Pejabat Negara/Pegawai Negeri pembawa.
Koreksi Anda