Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan Dinas Pindah merupakan Perjalanan Dinas yang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pindah dari Pejabat yang berwenang dalam rangka:
a. penempatan Pegawai Negeri beserta keluarga yang sah dari INDONESIA untuk tugas tetap pada tempat tujuan pindah ke Perwakilan;
b. penempatan Pegawai Negeri beserta keluarga yang sah untuk tugas tetap dari Perwakilan ke tempat tujuan pindah ke Perwakilan lainnya; atau
c. penarikan Pegawai Negeri beserta keluarga yang sah untuk tugas
tetap dari Perwakilan ke tempat tujuan pindah dalam negeri.
(2) Keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. istri/suami yang sah menurut ketentuan UNDANG-UNDANG perkawinan;
b. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu berangkat, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;
c anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, yang menurut surat keterangan dokter mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak dapat mempunyai penghasilan sendiri; atau
d. anak kandung perempuan, anak tiri perempuan, dan anak angkat perempuan yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun yang tidak bersuami dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
(3) Selain keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang pada saat berangkat untuk melaksanakan perjalanan dinas pindah membawa anak yang masih berusia dibawah 6 (enam) tahun diperkenankan pula untuk membawa 1 (satu) orang pengasuh anak atas biaya negara.
(4) Dalam Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk pula Perjalanan Dinas yang dilakukan dalam hal pemulangan keluarga yang sah dari Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat tugas terakhirnya di luar negeri ke tempat tujuan pindah di dalam negeri.
Koreksi Anda
