Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pejabat yang berwenang menerbitkan SPPD sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan dari wilayah INDONESIA, baik untuk satu atau lebih tempat tujuan di luar negeri, SPPD diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di INDONESIA.
(3) Untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan antar wilayah/negara di luar negeri, baik untuk satu atau lebih tempat tujuan di luar negeri, SPPD diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di luar negeri.
(4) Waktu dan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam SPPD disesuaikan dengan yang tercantum pada Surat Perintah.
(5) Dalam hal pejabat yang berwenang akan melakukan Perjalanan Dinas Jabatan, SPPD ditandatangani oleh:
a. atasan langsung, sepanjang pejabat yang berwenang berada pada satu tempat kedudukan dengan atasan langsungnya; atau
b. dirinya sendiri atas nama atasan langsungnya, dalam hal pejabat tersebut merupakan pejabat tinggi pada tempat kedudukan pejabat yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan/perintah atasannya.
Koreksi Anda
