Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Biaya Perjalanan Dinas dikelompokkan dalam 4 (empat) golongan, terdiri dari:
a. golongan A untuk Menhan, Panglima TNI, Kas Angkatan, Pejabat TNI Bintang 3, Pejabat Eselon I/ Pejabat TNI Bintang 2 dan Pejabat lainnya yang setara;
b. golongan B untuk Pejabat Eselon II/Pati TNI/PNS Golongan IV/c keatas dan Pejabat lainnya yang setara;
c. golongan C untuk Pamen TNI/PNS Golongan III/c sampai dengan Golongan IV/b; dan
d. golongan D untuk anggota TNI dan PNS selain sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c.
(2) Selain penetapan golongan biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pendidikan/keahlian/kepatutan tugas Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain yang bersangkutan.
(3) Uang harian diberikan berdasarkan kelompok golongan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar tarif yang tercantum dalam Standar Biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Klasifikasi kelas Moda Transportasi untuk masing-masing golongan sebagai berikut:
a. moda Transportasi Udara terdiri dari:
1. Klasifikasi Bisnis untuk Golongan A dan B; atau
2. Klasifikasi Published (Ekonomi) untuk Golongan C dan D;
b. moda Transportasi Darat atau Air, paling rendah klasifikasi Business untuk semua golongan.
(5) Istri/suami Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diizinkan oleh PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk, untuk melakukan/mengikuti Perjalanan Dinas ke luar negeri golongannya disamakan dengan golongan suami/istri.
(6) Anggota keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) digolongkan menurut golongan terakhir Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal.
(7) Perjalanan Dinas bagi Pegawai di lingkungan Kemhan dan TNI yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan yang memungkinkan mereka menginap dalam satu hotel yang sama.
Koreksi Anda
