Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dilakukan dengan sangat selektif yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas penyelenggaraan yang berkaitan dengan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
