Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui Bendahara Pengeluaran/pekas atau Pegawai/Pihak Lain, dengan ketentuan sebagai berikut: a. biaya Perjalanan Dinas telah dipastikan jumlahnya sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan, dengan ketentuan: 1) apabila biaya Perjalanan Dinas yang dibayarkan kepada Pegawai/Pihak Lain melebihi biaya Perjalanan Dinas yang dikeluarkan, kelebihan tersebut harus disetor ke Kas Negara; atau 2) apabila biaya Perjalanan Dinas yang dibayarkan kepada Pegawai/Pihak Lain kurang dari biaya Perjalanan Dinas yang dikeluarkan, kekurangan tersebut tidak memperoleh penggantian. b. perjalanan Dinas telah dilakukan sebelum biaya Perjalanan Dinas dibayarkan.
Koreksi Anda