Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui Bendahara Pengeluaran/pekas atau Pegawai/Pihak Lain, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. biaya Perjalanan Dinas telah dipastikan jumlahnya sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan, dengan ketentuan:
1) apabila biaya Perjalanan Dinas yang dibayarkan kepada Pegawai/Pihak Lain melebihi biaya Perjalanan Dinas yang dikeluarkan, kelebihan tersebut harus disetor ke Kas Negara;
atau
2) apabila biaya Perjalanan Dinas yang dibayarkan kepada Pegawai/Pihak Lain kurang dari biaya Perjalanan Dinas yang dikeluarkan, kekurangan tersebut tidak memperoleh penggantian.
b. perjalanan Dinas telah dilakukan sebelum biaya Perjalanan Dinas dibayarkan.
Koreksi Anda
