Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan dinas Luar Negeri bagi Pegawai di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan dengan: a. memperhatikan ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja; dan b. berdasarkan SPPD. (2) Pegawai Perjalanan dinas Luar Negeri di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pejabat Negara; b. Pegawai Negeri; dan c. Pegawai Tidak Tetap. (3) Perjalanan dinas luar negeri selain dilaksanakan oleh pegawai Kemhan dan TNI dapat juga dilaksanakan oleh pihak lain.
Koreksi Anda