Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan dinas Luar Negeri bagi Pegawai di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan dengan:
a. memperhatikan ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja; dan
b. berdasarkan SPPD.
(2) Pegawai Perjalanan dinas Luar Negeri di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pejabat Negara;
b. Pegawai Negeri; dan
c. Pegawai Tidak Tetap.
(3) Perjalanan dinas luar negeri selain dilaksanakan oleh pegawai Kemhan dan TNI dapat juga dilaksanakan oleh pihak lain.
Koreksi Anda
