Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan Dinas Jabatan meliputi:
a. Perjalanan Dinas dari tempat bertolak di Dalam Negeri ke satu atau lebih tempat tujuan di Luar Negeri dan kembali ke tempat bertolak di Dalam Negeri;
b. Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri ke satu atau lebih Tempat Tujuan di Luar Negeri dan kembali ke Tempat Kedudukan di Luar Negeri/ Tempat Bertolak di Luar Negeri;
c. Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan di Luar Negeri/ Tempat Bertolak di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Dalam Negeri dan kembali ke Tempat Kedudukan di Luar Negeri/ Tempat Bertolak di Luar Negeri; atau
d. Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan di Luar Negeri/ Tempat Bertolak di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Dalam Negeri
dilanjutkan ke satu atau lebih Tempat Tujuan di Luar Negeri lainnya dan kembali ke Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri.
(2) Dalam Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk perjalanan yang dilakukan dalam hal:
a. mengikuti tugas belajar di luar negeri dalam rangka menempuh pendidikan formal setingkat Strata 1, Strata 2, dan Strata 3;
b. mendapatkan pengobatan di luar negeri berdasarkan Surat Perintah dari pejabat yang berwenang;
c. menjemput atau mengantar jenazah Pegawai di lingkungan Kemhan dan TNI atau Pihak Lain yang meninggal dunia di luar negeri karena menjalankan tugas negara;
d. mengikuti kegiatan magang di luar negeri;
e. melaksanakan Pengumandahan (Detasering);
f. mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis;
g. mengikuti dan/atau melaksanakan pameran dan promosi; dan
h. mengikuti training, diklat, kursus singkat (short course) atau kegiatan sejenis.
Koreksi Anda
