Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e dibayarkan secara Lumpsum sebelum pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah.
(2) Biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dibayarkan sesuai biaya riil.
Koreksi Anda
