Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e dibayarkan secara Lumpsum sebelum pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah. (2) Biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dibayarkan sesuai biaya riil.
Koreksi Anda