Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan biaya sebagai berikut: a. biaya transportasi yang diperlukan untuk transportasi dalam rangka melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan dari tempat kedudukan/bertolak ke tempat tujuan pergi pulang dengan menggunakan Moda Transportasi sesuai klasifikasi kelas Moda Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4); b. uang harian, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. menurut jumlah hari sebagaimana tercantum dalam SPPD untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf f, huruf g, dan huruf h termasuk uang harian akibat transit menunggu pengangkutan lanjutan dalam hal harus berpindah Moda Transportasi lain; 2. paling banyak 2 (dua) hari untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, dan huruf d; 3. paling banyak 90 (sembilan puluh) hari, untuk masa Pengumandahan (Detasering) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e; 4. paling banyak 14 (empat belas) hari untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b; 5. paling banyak 5 (lima) hari untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c; 6. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari tarif uang harian selama masa perawatan, bagi Pegawai dan/atau Pihak Lain yang dalam melakukan Perjalanan Dinas Jabatan jatuh sakit dan perlu dirawat di rumah sakit; 7. paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari uang harian suami/istri, bagi istri/suami Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diizinkan untuk ikut serta dalam Perjalanan Dinas Jabatan; 8. paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari tarif terendah, bagi pegawai setempat (local staff) yang melakukan Perjalanan Dinas Jabatan; atau 9. untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diberikan uang harian dan biaya penginapan sesuai ketentuan yang berlaku pada perjalanan dinas dalam negeri, menurut jumlah hari sebagaimana tercantum dalam SPPD. c. uang harian paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari tarif, diberikan kepada Pegawai dan/atau Pihak Lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan, dalam hal biaya akomodasi Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, huruf g, dan huruf h disediakan oleh pengundang; d. selain uang harian, bagi pejabat yang ditugaskan sebagai ketua misi/delegasi resmi Pemerintah Republik INDONESIA ke negara lain maupun untuk konferensi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan dapat diberikan uang representasi untuk keperluan misi/delegasi yang dipimpinnya; e. besaran uang representasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d sebagai berikut: 1. apabila misi/delegasi dipimpin oleh Menhan, Panglima TNI, Kas Angkatan, Pejabat TNI Bintang 3, Pejabat Eselon I/ Pejabat TNI Bintang 2 dan Pejabat lainnya yang setara setinggi-tingginya US $ 4.000 (empat ribu dollar Amerika Serikat); dan 2. apabila misi/delegasi dipimpin bukan oleh Menhan, Panglima TNI, Kas Angkatan, Pejabat TNI Bintang 3, Pejabat Eselon I/Pejabat TNI Bintang 2 dan Pejabat lainnya yang setara setinggi- tingginya US $ 2.000 (dua ribu dollar Amerika Serikat). f. biaya asuransi kesehatan selama melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan dapat diberikan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana tercantum dalam SPPD.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Pasal.id