Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Pindah terdiri atas: a. fotokopi keputusan pindah; b. SPPD yang telah ditandatangani pihak yang berwenang di tempat tujuan pindah di luar negeri atau di dalam negeri; c. kuitansi/bukti penerimaan untuk uang harian tiba; d. kuitansi /bukti penerimaan untuk biaya transportasi; e. kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya Lumpsum barang pindahan; dan/atau f. kuitansi /bukti pengeluaran untuk biaya tinggal hotel.
Koreksi Anda