Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Pindah terdiri atas:
a. fotokopi keputusan pindah;
b. SPPD yang telah ditandatangani pihak yang berwenang di tempat tujuan pindah di luar negeri atau di dalam negeri;
c. kuitansi/bukti penerimaan untuk uang harian tiba;
d. kuitansi /bukti penerimaan untuk biaya transportasi;
e. kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya Lumpsum barang pindahan;
dan/atau
f. kuitansi /bukti pengeluaran untuk biaya tinggal hotel.
Koreksi Anda
