Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Biaya Perjalanan Dinas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk:
a. biaya transportasi termasuk biaya resmi lain yang dibayarkan dalam rangka Perjalanan Dinas yang antara lain meliputi visa, airport tax, dan retribusi;
b. uang harian yang mencakup biaya penginapan, uang makan, uang saku, dan uang transportasi lokal;
c. uang representasi;
d. biaya asuransi perjalanan;
e. biaya pemetian;
f. biaya angkutan jenazah; dan/atau
g. biaya Lumpsum barang pindahan.
Koreksi Anda
