Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya Perjalanan Dinas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk: a. biaya transportasi termasuk biaya resmi lain yang dibayarkan dalam rangka Perjalanan Dinas yang antara lain meliputi visa, airport tax, dan retribusi; b. uang harian yang mencakup biaya penginapan, uang makan, uang saku, dan uang transportasi lokal; c. uang representasi; d. biaya asuransi perjalanan; e. biaya pemetian; f. biaya angkutan jenazah; dan/atau g. biaya Lumpsum barang pindahan.
Koreksi Anda