Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dan Pihak Lain yang telah melakukan Perjalanan Dinas Jabatan menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada Pejabat Pembuat Komitmen paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan. (2) Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran riil. (3) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran, Pegawai dan Pihak Lain yang telah melakukan Perjalanan Dinas Jabatan mengembalikan kelebihan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran/pekas. (4) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran, Bendahara Pengeluaran/pekas membayar kekurangan pembayaran tersebut kepada Pegawai dan Pihak Lain yang telah melakukan Perjalanan Dinas atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen dengan menggunakan mekanisme uang persediaan/tambahan uang persediaan.
Koreksi Anda