Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, pejabat yang berwenang dapat menugaskan Pihak Lain untuk melakukan Perjalanan Dinas Jabatan. (2) Dalam melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Lain harus memperoleh Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Surat Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan SPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda