Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai rincian perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Pasal.id