Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Biaya Perjalanan Dinas dibebankan pada anggaran satuan kerja di lingkungan Kemhan dan TNI yang menerbitkan SPPD, kecuali ditetapkan lain dalam SPPD.
(2) Biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja di lingkungan Kemhan dan TNI.
(3) Pejabat yang berwenang memberi perintah Perjalanan Dinas harus memperhatikan pagu anggaran yang tersedia dan tingkat prioritas Perjalanan Dinas.
Koreksi Anda
