Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 didasarkan pada permintaan dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen kepada Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Surat keputusan pindah dan Surat perintah; b. SPPD; c. Kuitansi (KU 17); dan d. rincian perjalanan dinas
Koreksi Anda