Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 didasarkan pada permintaan dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen kepada Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Surat keputusan pindah dan Surat perintah;
b. SPPD;
c. Kuitansi (KU 17); dan
d. rincian perjalanan dinas
Koreksi Anda
