Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang ditugaskan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan harus memperoleh izin dari PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Surat Persetujuan PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Luar Negeri dan/atau dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Dalam Negeri, izin Perjalanan Dinas Jabatan diberikan oleh Menteri Luar Negeri atau Kepala Perwakilan.
Koreksi Anda
